Perdagangan
Efek
a. Perdagangan
Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’al wafa).
b. Akad
jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan
volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.
c. Pembeli
boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, walaupun penyelesaian 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam
Mekanisme Perdagangan Efek.
Mekanisme Perdagangan Efek
a.
Bursa Efek boleh menetapkan aturan bahwa:
1)
Perdagangan Efek hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.
2)
Penjual dan Pembeli Efek yang bukan Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan
Perdagangan
Efek harus melalui Anggota Bursa Efek:
b.
Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan
Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah.
c.
Bursa Efek wajib membuat aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan
yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Perdagangan Efek
yang berdasarkan
prinsip
syariah di Bursa Efek.
d.
Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan Efek, termasuk namun
tidak terbatas pada peraturan bursa dan sistem dalam rangka melakukan
pengawasan perdagangan efek, antara lain untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan
atau tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
e.
Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) Perdagangan Efek berdasarkan
prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada
Anggota Bursa Efek.
f.
LKP dapat melakukan novasi atas Perdagangan Efek yang dilakukan Anggota Bursa,
berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah.
g.
LKP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) kliring dan penjaminan dari Anggota
Bursa/Kliring atas jasa yang dilakukan.
h.
Penyimpanan dan penyelesaian atas Perdagangan Efek dilakukan melalui LPP.
Tindakan yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah
Pelaksanaan
Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di
dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi
al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain
meliputi:
a. Tindakan-tindakan yang termasuk
dalam kategori Tadlis antara lain:
1) Front Running
yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas
suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan
transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi
harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2)
Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
b. Tindakan-tindakan yang termasuk
dalam kategori Taghrir antara lain:
1)
Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi
yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan
dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut.
Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan member kesan
seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu
juga untuk memberi kesan bahwa
Efek
tersebut aktif diperdagangkan.
2)
Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli
dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya
perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga
(naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar
bursa.
Tindakan-tindakan yang termasuk
dalam kategori Najsy antara lain:
1)
Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efekdiawali oleh pergerakan
harga uptrend, yang disebabkanoleh serangkaian transaksi inisiator beli yang
membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga
mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan
harga yang telah terjadi, 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia melakukan
serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat
mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual
dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2)
Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh
pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang
tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian
transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga
tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan
serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat
mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi
pump and dump, yang
tujuannya
menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh
keuntungan.
3)
Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu)
atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga
terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price
maka order tersebut di-delete atau diamond (baik dalam jumlahnya dan/atau
diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk member kesan
kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy
yang
tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori
Ikhtikar antara lain:
1)
Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan
liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode
tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam
pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam
periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun
periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis.
Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham
atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2)
Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan
publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk
menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan
menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian
yang dilakukan 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek.
Pememegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore
hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami
kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
Tindakan-tindakan yang termasuk
dalam kategori Ghisysy antara lain:
1)
Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual
atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan
harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup
meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
2)
Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan
peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan
volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik
atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif
diperdagangkan.
Tindakan yang termasuk dalam
kategori Ghabn Fahisy, antara lain:
Insider
Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu
kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan
dengan cara memanfanfaatkan
informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
Tindakan yang termasuk dalam
kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain:
Short
Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam
penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan
membeli kembali pada saat harga turun.
Tindakan yang termasuk dalam
kategori riba, antara lain:
Margin
Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek
dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian
pembelian Efek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar