Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Mencermati
perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun
terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula
terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka
mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi
di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan
semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan
masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan
keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang
di sektor perbankan.
Sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas
beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa
mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara
langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai
investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal
tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk
investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran
agama Islam.
Dengan dikembangkannya
produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan
pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang
ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen
yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap
investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini
diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor
dari manca negara.
Dalam ajaran Islam, bahwa
kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus
kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang
mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih1, bahwa hukum asal dari
kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan
antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram).
Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul
dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap
dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang
melarangnya secara implisit maupun eksplisit.2
Dalam beberapa literatur Islam
klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal,
akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat
diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).
1. Konsep dasar investasi syariah
di Pasar Modal Indonesia
Apabila kita melihat dalam Al
Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat
beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
“Hai orang yang beriman,
jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS
4;29)
“Hai orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
“ Rasulullah saw melarang jual
beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
“Tidak boleh menjual sesuatu
hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan
pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan
adalah 3:
1) Haram
karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini
disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut
berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan.
Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3.
Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram
selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas
kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan
merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya.
Benda-benda yang dibolehkan
(dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya
unsur :
a. Tadlis
b.
Taghrir/ Gharar
c. Riba
d.
Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash
3) Tidak
sahnya akadnya
Seperti halnya dengan pengharaman
disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan
objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan)
tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang
menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran
Islam.
Perjanjian-perjanjian
tersebut, antara lain:
1.
Ta’aluq
2.
Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
Bentuk-bentuk akad (perjanjian)
dalam islam
Akad dalam bahasa Arab artinya
perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh
maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul
(pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh
pada objek perikatan.4 Berdasarkan
pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan
kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam
menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau
lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum
Islam).
Oleh karena itu akad menurut ajaran
Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh dikatakan akan
terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah. Kita akan
menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi seperti
perbankan, asuransi maupun pasar modal.
Akad yang sering dilakukan di
masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama
mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun yang menjadi
objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang
berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan
pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga.
Pertukaran antara ayn dengan ayn
labih dikenal dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat
dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering
dilakukan oleh masyarakat pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian lain.
Sedangkan bagi benda yang sejenis tidak diperbolehkan kecuali secara kasat mata
benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi
persyaratan tertentu.
Sedangkan yang lazim dilakukan di
masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang
terjadi dari pertukaran ini antara lain:
1. Tunai/
Naqdan
2.
Murabahah
3. Salam
4.
Istishna
5. Ijarah
6.
Ju’alah
Disamping
kegiatan pertukaran, kita pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari
percampuran andalah suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk
bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak
melakukan menyerahkan sejumlah dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk
kegiatan percampuran tersebut adalah:
1.
Mudharabah
2.
Musyarakah
Akad-akad
tersebut diatas, akan selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di
pasar modal. Hal tersebut dikarenakan selain terjadi pertukaran (al
bay-jual-beli) di pasar modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran
misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar