Minggu, 08 Juli 2012

PRINSIP DAN KAIDAH INVESTASI SYAR'IAH


Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia



Mencermati perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam.
Dengan dikembangkannya produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor dari manca negara.
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih1, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.2
Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).

1. Konsep dasar investasi syariah di Pasar Modal Indonesia
Apabila kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
“Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29)
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
“ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah 3:
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya.
Benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a. Tadlis
b. Taghrir/ Gharar
c. Riba
d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash

3) Tidak sahnya akadnya
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam.
Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
1. Ta’aluq
2. Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.

Bentuk-bentuk akad (perjanjian) dalam islam
Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.4 Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam).
Oleh karena itu akad menurut ajaran Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh dikatakan akan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah. Kita akan menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi seperti perbankan, asuransi maupun pasar modal.
Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga.
Pertukaran antara ayn dengan ayn labih dikenal dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian lain. Sedangkan bagi benda yang sejenis tidak diperbolehkan kecuali secara kasat mata benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan yang lazim dilakukan di masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang terjadi dari pertukaran ini antara lain:
1. Tunai/ Naqdan
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
6. Ju’alah

Disamping kegiatan pertukaran, kita pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran andalah suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak melakukan menyerahkan sejumlah dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut adalah:
1. Mudharabah
2. Musyarakah

Akad-akad tersebut diatas, akan selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli) di pasar modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar