Minggu, 08 Juli 2012

Repurchase Agreement di Pasar Uang


1.      Pengertian Pasar Uang
Dari istilah pasar uang tersebut terlihat ada dua unsur yang terkait yaitu pasar dan uang. Syrat berharga yang berjangka pendek biasanya diperjual belikan dalam sebuah pasar yaitu pasar uang. Pengertian pasar yang dilaksud adalah pengertian pasar dalam teori ekonomi. Pasar diartikan secara lwbih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalm pengertian sehari-hari, yaitu sebagai pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
Dari pengertian dua unsur diatas maka istilah pasar uang dapat didefinisikan suatu pasar yang meliputi orang-orang yang mempunyai dana untuk dipinjamkan dan orang yang meminjam dana. Disamping itu pasar uang juga diartikan sebagai sebuah pasar yang memoerjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun.

Unsur-unsur dalam pasar uang, antara lain :
a.      Adanya pihak penjual dan pembeli
b.      Adanya barang yang diperjualbelikan yaitu berupa surat berharga
c.       Adanya jangka waktu yang terdapat dalam surat berharga
d.      Adanya kesepakatan harga antara kedua belah pihak
e.      Pelaksanaan transaksi dengan menggunakan sarana telekomunikasi.

2.      Fungsi Dan Tujuan Pasar Uang
a.      Fungsi pasar uang
Pasar uang merupakan saran a alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan non keuangan dalam memenuhi dana jangka pendek maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Disamping itu juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasr terbuka.
Dengan adanya pasar uang yang diharapkan lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dapat memenuhi kebutuhan jangka pendeknya, dan bagi perusahaan-perusahaan yang tingkat likuiditasnya tinggi atau kelebihan likuiditasnya dapat menempatkan dananya dengan tepat.
b.      Tujuan pasar uang
Dalam pasar uang ada dua belah pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah :
1.      Pihak yang membutuhkan dana
Bagi pihak yang memerlukan dana terdapat beberapa tujuan, yaitu:
a.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
b.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c.       Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d.      Sedang mengalami kalah kliring, terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
2.      Tujuan bagi pihak yang menenemkan dananya di pasar uang adalah :
a.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga yang rendah
b.      Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan
c.       Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat
3.      Instrumen pasar uang
Jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan anatara lain :
a.      Interbank Call Money
b.      Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
c.       Sertifikat Deposito
d.      Sertifikat berharga pasar uang (SBPU)
e.      Banker’s Acceptancr
f.        Commercial Paper
g.      Trearury Bills
h.      Repurchase Agreement
i.        Foreign Echange Market
A.      Gambaran Umum tentang repurchase Agreement
1.      Pengertian Repurchase Agreement (Repo)
Repurchase Agreement merupakan bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.
Beberapa unsur dalam repo :
a.      Adanya dua pihak yaitu penjual dan pembali
b.      Adanya surat berharga sebagai obyek transaksi tersebut
c.       Adanya perjanjian untuk membeli kembali obyek tersebut
d.      Adanya kesepakatan harga jual dan harga belinya nanti
e.      Adanya kesepakatan jangka waktu jatuh tempo transaksi tersebut
2.      Instrumen dalam Repurchase Agreement (Repo)
Surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam melakukan repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, antara lain :
a.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
b.      Surat berharga pasar uang (SBPU)
c.       Sertifikat deposito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar