Minggu, 08 Juli 2012

Surat Berharga Komersial


Surat berharga komersial
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
1.      Surat sanggup bayar
2.      Cek
3.      Deposito
4.      Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC).
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospectus.
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.

Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
1. Penerbitan surat berharga komersial
1.1 Di Indonesia
1.1.1 Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
2. Bacaan lanjut
3. Catatan kaki
4. Lihat pula
5. Pranala luar

Penerbitan surat berharga komersial Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
1.      Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
2.      Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
1.      Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.      Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3.      Mencantumkan Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
4.      Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
5.      Penetapan hari bayar
6.      Penetapan pembayaran
7.      Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
8.      Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan Tanda tangan penerbit

Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kata-kata "Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
2.      Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD
3.      Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok
4.      Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok

Repurchase Agreement di Pasar Uang


1.      Pengertian Pasar Uang
Dari istilah pasar uang tersebut terlihat ada dua unsur yang terkait yaitu pasar dan uang. Syrat berharga yang berjangka pendek biasanya diperjual belikan dalam sebuah pasar yaitu pasar uang. Pengertian pasar yang dilaksud adalah pengertian pasar dalam teori ekonomi. Pasar diartikan secara lwbih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalm pengertian sehari-hari, yaitu sebagai pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
Dari pengertian dua unsur diatas maka istilah pasar uang dapat didefinisikan suatu pasar yang meliputi orang-orang yang mempunyai dana untuk dipinjamkan dan orang yang meminjam dana. Disamping itu pasar uang juga diartikan sebagai sebuah pasar yang memoerjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun.

Unsur-unsur dalam pasar uang, antara lain :
a.      Adanya pihak penjual dan pembeli
b.      Adanya barang yang diperjualbelikan yaitu berupa surat berharga
c.       Adanya jangka waktu yang terdapat dalam surat berharga
d.      Adanya kesepakatan harga antara kedua belah pihak
e.      Pelaksanaan transaksi dengan menggunakan sarana telekomunikasi.

2.      Fungsi Dan Tujuan Pasar Uang
a.      Fungsi pasar uang
Pasar uang merupakan saran a alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan non keuangan dalam memenuhi dana jangka pendek maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Disamping itu juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasr terbuka.
Dengan adanya pasar uang yang diharapkan lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dapat memenuhi kebutuhan jangka pendeknya, dan bagi perusahaan-perusahaan yang tingkat likuiditasnya tinggi atau kelebihan likuiditasnya dapat menempatkan dananya dengan tepat.
b.      Tujuan pasar uang
Dalam pasar uang ada dua belah pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah :
1.      Pihak yang membutuhkan dana
Bagi pihak yang memerlukan dana terdapat beberapa tujuan, yaitu:
a.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
b.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c.       Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d.      Sedang mengalami kalah kliring, terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
2.      Tujuan bagi pihak yang menenemkan dananya di pasar uang adalah :
a.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga yang rendah
b.      Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan
c.       Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat
3.      Instrumen pasar uang
Jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan anatara lain :
a.      Interbank Call Money
b.      Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
c.       Sertifikat Deposito
d.      Sertifikat berharga pasar uang (SBPU)
e.      Banker’s Acceptancr
f.        Commercial Paper
g.      Trearury Bills
h.      Repurchase Agreement
i.        Foreign Echange Market
A.      Gambaran Umum tentang repurchase Agreement
1.      Pengertian Repurchase Agreement (Repo)
Repurchase Agreement merupakan bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.
Beberapa unsur dalam repo :
a.      Adanya dua pihak yaitu penjual dan pembali
b.      Adanya surat berharga sebagai obyek transaksi tersebut
c.       Adanya perjanjian untuk membeli kembali obyek tersebut
d.      Adanya kesepakatan harga jual dan harga belinya nanti
e.      Adanya kesepakatan jangka waktu jatuh tempo transaksi tersebut
2.      Instrumen dalam Repurchase Agreement (Repo)
Surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam melakukan repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, antara lain :
a.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
b.      Surat berharga pasar uang (SBPU)
c.       Sertifikat deposito

Jual beli menurut islam


                      Jual Beli Menurut Islam


1.      Pengertian Jual Beli
Jual beli berasal dari kata al-bay’ berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut pengertian syariat, jual beli ialah: pertukaran harta atas dasar saling rela. Atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Jual beli secara istilah mengandung suatu hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
a.      Adanya unsur tukar-menukar
b.      Pengalihan benda atau hak milik
c.       Ganti sebagai alat tukar
d.      Unsur rela sama rela
e.      Cara tertentu yang dibenarkan syara’

2.      Dasar Hukum Jual Beli
Landasan ijma’nya adalah ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namum demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

3.      Rukun dan syarat jual beli
a.      Rukun jual beli
Rukun dalam perbuatan jual beli terdiri dari:
1.      Harus ada dua orang ‘akid, yaitu pembeli dan penjual.
2.      Harus ada ma’kud aleh, yaitu yang dijualnya dan uang pembelinya.
3.      Harus ada sighat, yaitu ijab kabul (serah terima) dari kedua belah pihak.
b.      Syarat jual beli
Syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan diatas adalah:
1.      Orang yang berakad (pihak penjual dan pembeli)
a.      Kedua belah pihak haruslah orang yang dapat membedakan (memilih)/Sehat akal.
b.      Dengan kehendak sendiri (bukan paksaan)
c.       Baligh (dewasa)
2.      Adanya ma’kud aleh (uang atau barangnya)
a.      Uang dan barangnya betul-betul milik penjual dan pembeli
b.      Barang yang dijualnya adalah suci.
c.       Dapat diketahui atau ditentukan ukuran dan timbangannya.
d.      Dapat dilihat jenisnya.
e.      Barang yang dijual bermanfaat menurut syara’
f.        Dapat diberikan barangnya atau uangnya kepada yang berkepentingan ketika akad.
3.      Harus memakai sighat (ijab kabul)
a.      Satu sama lainnya berada di satu tempat tanpa ada pemisahan yang merusak.
b.      Ada kesepakatan ijab dengan kabul pada barang yang saling mereka rela.
c.       Ungkapan harus menunjukkan masa lalu (madhi) seperti perkataan penjual dan pembeli.
4.      Bentuk dan macam jual beli
a.      Bentuk jual beli
1.      Jual beli shahih
2.      Jual beli bathil
3.      Jual beli fashid
b.      Macam-macam jual beli
1.      Jual beli salam (pesanan)
2.      Jual beli Muqayadah (barter)
3.      Jual beli Muthlaq
4.      Jual beli alat penukar dengan alat penukar
5.      Jual beli wafa’
B.      Bay’ Al-Wafa’
1.      Pengertian bay’ al-wafa’
Menurut sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.
Sedang menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah akad jual beli atas dasar masing-masing pihak yang mempunyai hak menarik kembali pada kedua-dua iwadl itu (harga dan benda).
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa bay’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.
2.      Rukun dan syarat Bay’ Al-Wafa’
Ulama’ Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun dalam bay’ al-wafa’ adalah sama dengan rukun jual beli. Demikian juga syarat bay’ al-wafa’ menurut mereke sama dengan syarat jual beli pada umumnya.
3.      Hukum akad Bay’ Al-Wafa’
Bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan bay’ al-wafa’ telah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara dan Baikh, baru kemudian ulama’ fiqh, dalam hal ini ulama Hanafi, melegalisasi jenis jual beli ini. Imam Najamuddin an-Nasafi seorang tokoh terkemuka mazhab Hanafi di Bukhara mengatakan “Para Syaikh kami (Hanafi) membolehkan bay’ al-wafa’ sebagai jalan keluar dari riba.
Dalam bay’ al-wafa’, menurut Az-zarqa apabila terjadi persengketaan maka penyelasaiannya dilakukan melalui pengadilan. Debgan demikian transaksi yang berlaku dalam bay’ al-wafa’ cukup jelas dan terinci serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hukum.

SISTEM INFORMASI DAN STRATEGI BISNIS


SISTEM INFORMASI DAN STRATEGI BISNIS
Sistem informasi strategis, sistem komputer yang digunakan level organisasi untuk mengubah sasaran, pengoperasian, produk, jasa, atau relasi lingkungan untuk membantu organisai meraih keunggulan kompetitif.
Keputusan strategi bisnis dari perusahaan tergantung pada:
a.       Produk dan jasa yang dhasilkan perusahaan
b.      Industri di mana perusahaan bersaing
c.       Pesaing, pemasok, dan pelanggan dari perusahaan
d.      Tujuan jangka panjang dari perusahaan
e.       Strategi level Bisnis: Model Rantai Nilai
f.       Strategi yang paling umum untuk level ini adalah: menjadi penghasil produk dengan biaya produksi yang rendah mendiferensiasikan produk dan jasa mengubah lingkup persaingan baik dengan cara memperluas pasar sampai ke pasar global maupun dengan mempersempit pasar.
Model rantai nilai, model yang memberi perhatian pada aktivitas primer dan pendukung yang menambah nilai bagi produk dan jasa perusahaan di mana sistem informasi paling baik diterapkan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
Aktivitas primer yaituaktivitas yang langsung berhubungan dengan produksi dan distribusi produk perusahaan atau jasa. Sedangkan aktivitas pendukung adalah aktivitas yang memungkinkan pelaksanaan aktivitas primer. Terdiri dari infrastruktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi, dan pengadaan.
Nilai web mengacu ke jaringan pelanggan-terkendali pada perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengkoordinasikan rantai nilainya agar secara kolektif menghasilkan produk atau jasa kepada pasar.
Produk dan Jasa Sistem Informasi System yang menciptakan diferensiasi produk:
a.       Perusahaan dapat menggunakan IT untuk mengembangkan produk-produk berbeda.
b.      Menciptakan loyalitas merek dengan mengembangkan produk yang unik dan baru dan jasa
c.       Produk dan jasa tidak mudah diduplikasi oleh pesaing. Contohnya, Dell Corporation
d.      Sistem yang Mendukung Ceruk Pasar
Analisis intensif menggunakan data pelanggan untuk mendukung cara-cara baru menghubungi dan melayani pelanggan yang memungkinkan untuk mengembangkan ceruk pasar baru untuk produk atau jasa khusus. Contohnya, program frequent guest Hotel Wyndam
Supply Chain Management dan Sistem Respon Pelanggan
Efisien Sistem yang menghubungkan rantai nilai perusahaan ke rantai nilai pemasok dan konsumen. System yang secara langsung menghubungkan kembali perilaku konsumen ke distributor, produksi, dan supply chain. Contoh: Wal-Mart menghubungkan langsung pembelian pelanggan ke pemasok hampir saat itu juga. pekerjaan pemasok adalah untuk memastikan produk yang dikirim ke toko untuk menggantikan produk yang dibeli.
IT pada level organisasi digunakan untuk menghindari beralihnya konsumen ke pemasok lain dan mengikat mereka pada perusahaan. Biaya penggantian adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan atau perusahaan untuk waktu dan sumber daya yang terbuang sewaktu berganti dari satu pemasok atau ke sistem pemasok atau sistem pesaing. Contohnya, Baxter International.
Strategi level-perusahaan dan Teknologi Informasi
Memperluas kompetensi inti, kegiatan di mana perusahaan unggul sebagai pemimpin kelas dunia. Sistem informasi mendorong berbagi pengetahuan di seluruh unit bisnis dan karenanya perusahaan meningkatkan kompetensi.
Strategi level-industri dan Sistem Informasi: kekuatan-kekuatan kompetitif dan perekonomian jaringan. Perusahaan beroperasi di lingkungan lebih besar yang terdiri dari perusahaan lain, pemerintah, dan bangsa. Kemitraan informasi, aliansi kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bertujuan berbagi informasi untuk memperoleh keuntungan strategis. Membantu perusahaan mendapatkan akses ke pelanggan baru, menciptakan peluang-peluang baru untuk cross-selling dan penargetan produk.
Model lima kekuatan Porter
Dalam lingkungan yang lebih besar, terdapat lima kekuatan utama atau ancaman:
1.      Pasar baru pendatang
2.      Produk dan jasa pengganti
3.      Pemasok
4.      Pelanggan
5.      Perusahaan lain yang bersaing secara langsung
Model kekuatan kompetitif, model yang digunakna untuk menjelaskan interaksi dari pengaruh-pengaruh eksternal, ancaman-ancaman khusus dan peluang-peluang, yang mempengaruhi strategi dan kemampuan organisasi dalam bersaing. Teknologi internet telah mempengaruhi struktur industri dengan
A.    Memberikan teknologi yang mempermudah para pesaing untuk berkompetisi dalam hal harga dan para pemain baru pada pasar.
B.     Meingkatkan informasi yang tersedia bagi pelanggan dalm hal harga sehingga meningkatkan bargaining powernya.
C.     Menurunkan kekuatan pemasok
D.    Barang-barang substitusi

Ekosistem bisnis
IT memainkan peran yang kuat dalam menciptakan bentuk-bentuk baru produk ekosistem bisnis. Ekosistem bisnis adalah jaringan pemasok, distributor, perusahaan outsourcing, perusahaan jasa transportasi, dan teknologi manufaktur yang saling berkaitan. Sebagai contoh, Microsoft: 1 milyar PC di seluruh dunia dan ratusan ribu bisnis bergantung pada platform Microsoft. EBay: Jutaan orang dan ribuan perusahaan bisnis menggunakan platform ini. Wal-Mart: Enterprise sistem yang digunakan oleh pemasok untuk meningkatkan efisiensi
Jaringan Ekonomi
Produk dan layanan IT menunjukkan efek jaringan yang kuat dan berpotensi menciptakan situasi "winner take all". Jaringan menyebabkan biaya yang dikeluarkan untuk menambah partisipan lainnya nol atau sedikit, sebaliknya keuntungan yang diperoleh bisa semakin besar. Bertentangan dengan hukum penurunan laba pada produk industri dan pertanian. Contohnya, Nilai dari Internet tumbuh secara eksponensial dengan kenaikan linier pengguna. Karena perangkat lunak tertentu dapat menjadi standar (seperti sistem operasi Windows atau Windows Office), orang bisa terkunci ke dalam standar dan nilai Windows tumbuh karena semakin banyak orang yang menggunakannya.
Strategi yang bagus, menggunakan IT untuk membangun produk dan jasa yang menyebabkan efek jaringan. Peluang manajemen, Perusahaan menghadapi perkembangan IT berbasis peluang untuk mendapatkan keunggulan strategis.

Tantangan Manajemen
1.      Beberapa perusahaan menghadapi rintangan besar dalam menerapkan sistem kontemporer.
2.      Setelah keuntungan tercapai, ada kesulitan dalam mempertahankan keunggulan.
3.      Organisasi sering tidak dapat berubah untuk mengakomodasi teknologi baru dengan cukup cepat.
Pedoman Penyelesaian melakukan analisis sistem strategis
1.      Memahami struktur dan dinamika persaingan industri dimana perusahaan beroperasi.
2.      Memahami rantai nilai bisnis, perusahaan, dan industry
3.      Mempertimbangkan bagaimana perusahaan dapat mengelola "peralihan strategis" sebagai usaha untuk menerapkan sistem yang memberikan keunggulan kompetitif.