Surat
berharga komersial
Surat
berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang
diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya
instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya
sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana
biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai
nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori
investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial
ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini
yaitu :
1. Surat
sanggup bayar
2. Cek
3. Deposito
4. Wesel
aksep (Bank draft)
Sebab
jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta
penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga
komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga
yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities
and Exchange Commission-SEC).
Surat
berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa
jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospectus.
Apabila
suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi
maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan
lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga
surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank.
Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai
perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan
demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut
walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan
ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut
menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya
yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan
kredit yang diambilnya.
Pada
saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga
komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana
berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat
berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan
industri jasa.
1.
Penerbitan surat berharga komersial
1.1
Di Indonesia
1.1.1
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
2.
Bacaan lanjut
3.
Catatan kaki
4.
Lihat pula
5.
Pranala luar
Penerbitan
surat berharga komersial Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
1. Penerbitan
secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan
langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan
tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan
langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di
Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara
langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%)
setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
2. Penerbitan
secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang
memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa
perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan
pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga
merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Perkembangan
surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana
pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor
riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini
adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing
bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan
Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama
PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi
commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek
dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan
oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang
tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured
instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang
memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
1. Berjangka
waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan
oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan
Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan
dalam bahasa Indonesia.
4. Janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
5. Penetapan
hari bayar
6. Penetapan
pembayaran
7. Nama
pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
8. Tanggal
dan tempat surat sanggup diterbitkan Tanda tangan penerbit
Pada
halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Kata-kata
"Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata
"Surat Sanggup"
2. Pernyataan
“tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo
Pasal 145 KUHD
3. Nama
bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau
perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper,
tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok
4. Nama
dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan
logo bank atau perusahaan secara mencolok