Minggu, 08 Juli 2012

PRINSIP DAN KAIDAH INVESTASI SYAR'IAH


Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia



Mencermati perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam.
Dengan dikembangkannya produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor dari manca negara.
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih1, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.2
Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).

1. Konsep dasar investasi syariah di Pasar Modal Indonesia
Apabila kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
“Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29)
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
“ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah 3:
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya.
Benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a. Tadlis
b. Taghrir/ Gharar
c. Riba
d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash

3) Tidak sahnya akadnya
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam.
Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
1. Ta’aluq
2. Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.

Bentuk-bentuk akad (perjanjian) dalam islam
Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.4 Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam).
Oleh karena itu akad menurut ajaran Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh dikatakan akan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah. Kita akan menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi seperti perbankan, asuransi maupun pasar modal.
Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga.
Pertukaran antara ayn dengan ayn labih dikenal dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian lain. Sedangkan bagi benda yang sejenis tidak diperbolehkan kecuali secara kasat mata benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan yang lazim dilakukan di masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang terjadi dari pertukaran ini antara lain:
1. Tunai/ Naqdan
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
6. Ju’alah

Disamping kegiatan pertukaran, kita pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran andalah suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak melakukan menyerahkan sejumlah dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut adalah:
1. Mudharabah
2. Musyarakah

Akad-akad tersebut diatas, akan selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli) di pasar modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.

PERDAGANGAN EFEK


 Perdagangan Efek
a.       Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’al wafa).
b.      Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.
c.       Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek.

Mekanisme Perdagangan Efek
a. Bursa Efek boleh menetapkan aturan bahwa:
1) Perdagangan Efek hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.
2) Penjual dan Pembeli Efek yang bukan Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan

Perdagangan Efek harus melalui Anggota Bursa Efek:
b. Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah.
c. Bursa Efek wajib membuat aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Perdagangan Efek yang berdasarkan
prinsip syariah di Bursa Efek.
d. Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan Efek, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan bursa dan sistem dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, antara lain untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan atau tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
e. Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) Perdagangan Efek berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada Anggota Bursa Efek.
f. LKP dapat melakukan novasi atas Perdagangan Efek yang dilakukan Anggota Bursa, berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah.
g. LKP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) kliring dan penjaminan dari Anggota Bursa/Kliring atas jasa yang dilakukan.
h. Penyimpanan dan penyelesaian atas Perdagangan Efek dilakukan melalui LPP.


Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsure dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi:
a. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2) Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
b. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
1) Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan member kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa
Efek tersebut aktif diperdagangkan.
2) Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efekdiawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkanoleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang
tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
3) Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamond (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk member kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy
yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.

 Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2) Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan 80 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek. Pememegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
1) Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
2) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.

Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain:
Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.

Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain:
Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain:
Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Sejarah Akuntansi Sektor Publik
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan. Organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
1. Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
2. Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
3. Inovasi teknologi (Technology Inovation).
Aspek Filosofi Sektor Publik
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek- proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.
JENIS-JENIS ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah:
1. Anggaran tradisional atau anggaran konvensional
2. Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.

1.      ANGGARAN TRADISIONAL
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang besifat line-item.
Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
CIRI-CIRI ANGGARAN TRADISIONAL :
A.    Incrementalism
Penekanan dan tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.
Akibat digunakannya harga pokok pelayanan historis tersebut adalah suatu item, program, atau kegiatan akan muncul lagi dalam anggaran tahun berikutnya meskipun sebenarnya item tersebut sudah tidak relevan dibutuhkan. Perubahan anggaran hanya menyentuh jumlah nominal rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan penyesuaian lainnya.
B.     Line-item
Ciri lain anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line-item budget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang. Karena sifatnya yang demikian, penggunaan anggaran tradisional tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian kinerja secara akurat, karena satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan adalah semata-mata pada ketaatan dalam menggunakan dana yang diusulkan.
Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatan dari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan.
2.ANGGARAN PUBLIK DENGAN PENDEKATAN NPM
Era New Public Management
Sejak pertengahan tahun 1980-an telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana. Perubahan tersebut telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik tersebut adalah pendekatan New Public Management.
New Public Management berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi kebijakan. Penggunaan paradigma New Public Management tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah di antaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.
Salah satu model pemerintahan di era New Public Management adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing government”. Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:
Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah harus menyediakan beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pengecualian, dan bukan keharusan, pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah.
Pemerintah milik masyarakat : memberdayakan masyarakat daripada melayani. Pemerintah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community).
Pemerintah yang kompetitif : menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik. Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.
Pemerintah yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
Pemerintah yang berorientasi hasil : membiayai hasil bukan masukan. Pada pemerintah tradisional, besarnya alokasi anggaran pada suatu unit kerja ditentukan oleh kompleksitas masalah yang dihadapi. Semakin kompleks masalah yang dihadapi, semakin besar pula dana yang dialokasikan.
Pemerintah berorientasi pada pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi.
Pemerintahan wirausaha : mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.
Pemerintah antisipatif : berupaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah tradisonal yang birokratis memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk memecahkan masalah publik.
Pemerintah desentralisasi : dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja.
Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar : mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan). Ada dua cara alokasi sumberdaya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Dari keduanya, mekanisme pasar terbukti sebagai yang terbaik dalam mengalokasi sumberdaya. Pemerintah tradisional menggunakan mekanisme administratif yaitu menggunakan perintah dan pengendalian, mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk melaksanakannya (sesuai dengan prosedur tersebut). Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar yaitu tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.
Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989)

PASAR MODAL SYARIAH


PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH JANGKA MENENGAH


Industri pasar modal syariah masih dapat dikatakan sebagai industri yang relatif baru berkembang. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan dasar yang kuat serta arah pengembangan yang komprehensif diperlukan suatu strategi pengembangan jangka menengah. Strategi ini diharapkan dapat lebih mendorong akselerasi pertumbuhan industri pasar modal syariah di Indonesia.
Studi ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi pengembangan pasar modal syariah dalam jangka menengah untuk tahun 2011 – 2015. Strategi pengembangan jangka menengah tersebut merupakan panduan dan arah pengembangan pasar modal syariah dan diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan dalam pengembangan pasar modal syariah yang telah ditetapkan secara tepat waktu, tepat sasaran, efisien dan efektif.
Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Weaknesses) digunakan untuk dapat memberikan gambaran mengenai faktor internal dan eksternal untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Faktor yang menjadi kekuatan dalam pengembangan pasar modal syariah adalah telah adanya basis peraturan terkait pasar modal syariah, adanya kerjasama yang baik dengan DSN-MUI selaku lembaga yang memberikan opini syariah di Indonesia, serta telah adanya basis struktur organisasi yang fokus dalam mendukung upaya pengembangan pasar modal syariah. Faktor yang merupakan peluang adalah perkembangan industri keuangan syariah lain (perbankan syariah dan asuransi syariah), potensi pasar syariah yang besar dilihat dari jumlah industri dan investor potensial di Indonesia, potensi dana investasi yang berasal dari kawasan Timur Tengah, serta peran SRO dan para pelaku pasar modal yang dapat dioptimalkan dalam mengembangkan pasar modal syariah.
Faktor yang dapat menjadi kelemahan dalam pengembangan pasar modal syariah berupa masih terbatasnya jenis akad dan produk pasar modal syariah, kurang intensifnya edukasi dan promosi terhadap produk syariah di pasar modal kepada masyarakat investor, serta kurang updatenya regulasi terkait pasar modal syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar. Adapun faktor tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah adalah koordinasi antar regulator yang terkait dengan pasar modal syariah, minimnya variasi akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dan keterbatasan SDM (kurangnya ahli keuangan syariah yang memahami pasar modal syariah) serta pemahaman pelaku pasar dan masyarakat tentang produk pasar modal syariah.
Pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia diarahkan untuk mempunyai kompetensi usaha yang sejajar dengan pasar modal konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan pasar modal berbasis syariah saat ini. Kekuatan dan potensi pasar modal berbasis syariah meliputi hal-hal berikut:
a. Adanya Basis Peraturan Terkait Pasar Modal Syariah.

Sebagaimana diketahui perkembangan industri pasar modal berbasis syariah di Indonesia didahului dengan munculnya beberapa produk pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana syariah, Jakarta Islamic Index dan obligasi syariah (sukuk). Selanjutnya, setelah dilakukan beberapa kajian dan tertuang dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia tahun 2005 -2009, maka pada tahun 2006 telah diterbitkan paket peraturan yang berkaitan langsung dengan pasar modal berbasis syariah yang menjadi landasan hukum penerbitan efek syariah di Indonesia, yaitu Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam penerbitan Efek Syariah.
Dalam perkembangannya, Bapepam-LK selaku regulator pasar modal Indonesia tidak hanya mengeluarkan peraturan yang memberi kepastian hukum bagi penerbit namun juga mengeluarkan peraturan yang memberikan acuan bagi investor dalam melakukan pengelolaan portofolio efek, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan IX.A.13 yang mengharuskan dana kelolaan reksa dana syariah diinvestasikan pada efek yang tercantum dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak lain yang diakui oleh Bapepam-LK.
Meskipun menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, penerbitan surat berharga berbasis syariah (sukuk) oleh negara relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Hal ini didasari oleh landasan hukum penerbitan surat berharga syariah negara yang baru ada pada Mei 2008. Semenjak adanya landasan hukum tersebut, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerbitkan surat berharga syariah Negara, baik penerbitan yang ditujukan kepada investor institutional maupun kepada investor individu (retail). Dengan adanya surat berharga syariah negara tersebut, maka jumlah produk berbasis syariah di pasar modal Indonesia semakin bertambah dan dapat menambah pilihan atau alternatif investasi bagi investor.
b. Adanya kerjasama dengan DSN-MUI.

Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia, berkembang pulalah jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga keuangan syariah tersebut. Banyak dan beragamnya jumlah DPS tersebut dapat menimbulkan perbedaan interprestasi dari segi kesyariahan atas suatu produk atau suatu transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Jika terdapat perbedaan, maka hal ini berpotensi membingungkan pelaku pasar modal dan masyarakat umumnya. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi independen yang merupakan kumpulan organisasi keislaman di Indonesia memandang perlu adanya lembaga khusus di bawah MUI yang mengeluarkan fatwa berkaitan dengan kegiatan ekonomi.  
Berkaitan dengan pasar modal syariah, sejak tahun 2003 Bapepam mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) dengan MUI guna mengembangkan pasar modal syariah. Implementasi dari MoU tersebut dilakukan dengan cara melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam bentuk penyusunan peraturan Bapepam-LK dan fatwa DSN-MUI, penelaahan pernyataan pendaftaran penerbitan efek syariah, pengawasan kepatuhan pemenuhan prinsip syariah, pengembangan produk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sampai dengan saat ini kerjasama dengan DSN-MUI telah berjalan dengan baik. Peraturan dan produk yang berkaitan dengan pasar modal syariah hanya mengacu pada fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI. Hal ini untuk menghindari kebingungan pelaku pasar atau umat pada umumnya jika terdapat perbedaan fatwa antara satu ulama dengan ulama yang lain atau perbedaan fatwa yang dikeluarkan oleh satu ormas Islam dengan ormas Islam yang lain.
c. Adanya Basis Struktur Organisasi yang Fokus Dalam Mendukung Upaya Pengembangan Pasar Modal Syariah.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, khususnya produk pasar modal berbasis syariah, sejak tahun 2004 telah terdapat pejabat Bapepam setingkat Eselon IV yang bertanggung jawab langsung terhadap pengembangan pasar modal syariah. Sejak adanya pejabat tersebut maka kajian-kajian tentang pasar modal berbasis syariah lebih intensif dilakukan. Tujuan dari kajian-kajian tersebut adalah mempercepat terciptanya landasan hukum penerbitan efek syariah di Indonesia.
Selanjutnya seiring dengan reorganisasi Bapepam-LK serta kebutuhan untuk mempercepat pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia maka sejak tahun 2006 telah terdapat pejabat setingkat Eselon III yang bertanggung jawab dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya pejabat yang lebih tinggi tersebut maka kajian-kajian, baik kajian peraturan maupun pengembangan produk serta sosialisasi tentang pasar modal syariah semakin intensif dilakukan. Meskipun demikian, dalam lima tahun mendatang seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah yang semakin pesat, pengembangan pasar modal syariah yang hanya ditangani oleh pejabat setingkat eselon III dirasakan belumlah cukup. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan-keterbatasan dari sisi sumber daya manusia dan dari sisi anggaran. Pertama, dari sisi sumber daya manusia, saat ini jumlah pejabat dan staf/pelaksana yang secara langsung menangani pengembangan pasar modal berbasis syariah berjumlah 8 orang. Jika diukur dengan jumlah produk yang ada dan target pengembangan produk saat ini maka jumlah personil tersebut sudah mencukupi, namun demikian jika jumlah dan variasi produk pasar modal semakin banyak maka jumlah tersebut dirasakan kurang apalagi tidak terdapat satu orang pun dari personil yang ada yang menguasai bahasa Arab, bahasa buku-buku yang menjadi sumber asal rujukan kegiatan ekonomi syariah. Kedua, terkait dengan mengenai anggaran. Dalam hal ini anggaran pengembangan pasar modal berbasis syariah relatif sedikit sebagai konsekuensi dari hal pertama telah disebutkan sebelumnya. 
2. Kelemahan dan Kekurangan
a. Masih Terbatasnya Jenis Akad dan Produk Pasar Modal Syariah.
Sebagaimana diketahui saat ini produk syariah di pasar modal Indonesia masih sangat terbatas baik dari segi jumlah maupun variasi produknya dan jenis akadnya jika dibandingkan dengan produk-produk sejenis yang konvensional, misalnya sukuk. Jika dilihat dari sisi jumlah penerbitan dan nilai emisi, penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia relatif masih sangat minim jika dibandingkan dengan penerbitan obligasi. Berdasarkan data statistik pasar modal Agustus 2010, penerbitan sukuk (obligasi syariah korporasi), baru mencapai 46 sukuk (obliasi syariah) yang diterbikan oleh 28 perusahaan atau sekitar 0,10% dari penerbitan obligasi secara kumulatif yang telah mencapai 460 penerbitan.
Demikian pula dari sisi akad yang digunakan dalam struktur penerbitan sukuk, saat ini baru ada 2 (dua) akad, yaitu akad mudharabah dan akad ijarah. Sementara di negara lain, telah digunakan beberapa akad seperti Musyarakah, Istishna, Murabahah, dan Salam. Untuk itu perlu didorong penerbitan sukuk yang dengan penggunaan alternatif akad yang dapat digunakan dalam struktur penerbitan sukuk di Indonesia seperti akad musyarakah dan akad istishna. Hal ini dimaksudkan agar dalam struktur penerbitan sukuk, akad yang digunakan tidak terbatas hanya pada 2 (dua) akad yang telah ada dan diharapkan dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan sarana investasi bagi investor terhadap produk syariah di pasar modal yang lebih beragam. 
b. Kurang Intensifnya Edukasi dan Promosi Terhadap Produk Syariah di Pasar Modal Kepada Masyarakat Investor.
Salah satu masalah dalam pasar modal syariah dan pasar modal secara umum adalah sedikitnya jumlah investor. Dalam sebuah roadshow pasar modal di tahun 2010, Ketua Komite Tetap Kebijakan Keuangan Kadin Avi Dwipayana mengungkapkan bahwa jumlah investor domestik yang aktif di pasar modal sekitar 350.000 investor. Jumlah ini sangatlah kecil (0.1%) jika dibandingkan dengan total jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 230 juta orang dan jumlah rekening di perbankan yang sekitar 60 juta. Bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang jumlahnya 4.5 juta (17%) dari jumlah penduduk 27 juta orang dan Singapura yang sekitar 60%-70% dari jumlah penduduknya aktif di pasar modal.
Kondisi tersebut tentunya juga termasuk pasar modal syariah. Salah satu faktor yang dapat mendorong peningkatan jumlah investor di pasar modal syariah adalah program edukasi dan promosi intensif. Saat ini program sosialisasi masih sebatas dilakukan di perguruan-perguruan tinggi, emiten dan potential emiten, serta masyarakat umum melalui seminar, pameran atau brosur yang intensitasnya masih terbatas. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, diharapkan program edukasi dan promosi dapat dilakukan dengan lebih intensif dan massif melalui berbagai media dan melibatkan lebih banyak pihak secara lebih terintegrasi sehingga masyarakat dapat mengenal lebih dalam dan benar mengenai pasar modal khususnya pasar modal syariah.
Jika hal tersebut dapat terwujud, maka adanya keraguan mengenai kegiatan di pasar modal yang sebagian orang masih menganggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dapat teratasi dan jumlah investor di pasar modal syariah dapat terus meningkat.
c. Kurang Updatenya Regulasi Terkait Pasar Modal Syariah Dalam Memenuhi Kebutuhan Pasar.
Berbagai perkembangan yang terjadi di pasar modal dan pasar modal syariah khususnya terjadi dengan sangat cepat. Potensial investor dan sumber dana dari berbagai negara khususnya kawasan Timur Tengah juga dapat mengalir ke negara yang dianggap mampu memberikan hasil yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah. 
Keterbatasan yang sering timbul adalah kurang responsif atau antisipatifnya regulasi di Indonesia yang terkait dengan pasar modal syariah yang dapat segera menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan keinginan investor. Hal ini mampu direspon dengan lebih cepat oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menyediakan kerangka regulasi yang lebih antisipatif dan responsif terhadap pasar dan keinginan investor. Selain itu, hal ini juga tidak terlepas dari iklim investasi dan good governance dari lingkungan bisnis di Indonesia secara umum. Hal lainnya adalah keterbatasan dalam lambatnya proses penyesuaian terhadap peraturan sehingga berakibat hilangnya potensi yang ada karena regulasi yang kurang memadai.
Salah satu contohnya adalah regulasi yang terkait dengan aspek perpajakan di keuangan syariah. Indonesia menerapkan netralisasi pengenaan pajak berganda atas transaksi murabahah baru setelah disahkannya UU No.42/2009 tentang PPN. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah mengakomodasi hal tersebut sekitar 1 dekade yang lalu dan Singapura yang sudah melakukan revisi terkait pajak berganda di industri keuangan syariah pada tahun 2005 (Surendro, 2010).

PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH JANGKA MENENGAH



PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH JANGKA MENENGAH

Industri pasar modal syariah masih dapat dikatakan sebagai industri yang relatif baru berkembang. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan dasar yang kuat serta arah pengembangan yang komprehensif diperlukan suatu strategi pengembangan jangka menengah. Strategi ini diharapkan dapat lebih mendorong akselerasi pertumbuhan industri pasar modal syariah di Indonesia.
Studi ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi pengembangan pasar modal syariah dalam jangka menengah untuk tahun 2011 – 2015. Strategi pengembangan jangka menengah tersebut merupakan panduan dan arah pengembangan pasar modal syariah dan diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan dalam pengembangan pasar modal syariah yang telah ditetapkan secara tepat waktu, tepat sasaran, efisien dan efektif.
Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Weaknesses) digunakan untuk dapat memberikan gambaran mengenai faktor internal dan eksternal untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Faktor yang menjadi kekuatan dalam pengembangan pasar modal syariah adalah telah adanya basis peraturan terkait pasar modal syariah, adanya kerjasama yang baik dengan DSN-MUI selaku lembaga yang memberikan opini syariah di Indonesia, serta telah adanya basis struktur organisasi yang fokus dalam mendukung upaya pengembangan pasar modal syariah. Faktor yang merupakan peluang adalah perkembangan industri keuangan syariah lain (perbankan syariah dan asuransi syariah), potensi pasar syariah yang besar dilihat dari jumlah industri dan investor potensial di Indonesia, potensi dana investasi yang berasal dari kawasan Timur Tengah, serta peran SRO dan para pelaku pasar modal yang dapat dioptimalkan dalam mengembangkan pasar modal syariah.
Faktor yang dapat menjadi kelemahan dalam pengembangan pasar modal syariah berupa masih terbatasnya jenis akad dan produk pasar modal syariah, kurang intensifnya edukasi dan promosi terhadap produk syariah di pasar modal kepada masyarakat investor, serta kurang updatenya regulasi terkait pasar modal syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar. Adapun faktor tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah adalah koordinasi antar regulator yang terkait dengan pasar modal syariah, minimnya variasi akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dan keterbatasan SDM (kurangnya ahli keuangan syariah yang memahami pasar modal syariah) serta pemahaman pelaku pasar dan masyarakat tentang produk pasar modal syariah.
Pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia diarahkan untuk mempunyai kompetensi usaha yang sejajar dengan pasar modal konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan pasar modal berbasis syariah saat ini. Kekuatan dan potensi pasar modal berbasis syariah meliputi hal-hal berikut:
a. Adanya Basis Peraturan Terkait Pasar Modal Syariah.
Sebagaimana diketahui perkembangan industri pasar modal berbasis syariah di Indonesia didahului dengan munculnya beberapa produk pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana syariah, Jakarta Islamic Index dan obligasi syariah (sukuk). Selanjutnya, setelah dilakukan beberapa kajian dan tertuang dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia tahun 2005 -2009, maka pada tahun 2006 telah diterbitkan paket peraturan yang berkaitan langsung dengan pasar modal berbasis syariah yang menjadi landasan hukum penerbitan efek syariah di Indonesia, yaitu Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam penerbitan Efek Syariah.
Dalam perkembangannya, Bapepam-LK selaku regulator pasar modal Indonesia tidak hanya mengeluarkan peraturan yang memberi kepastian hukum bagi penerbit namun juga mengeluarkan peraturan yang memberikan acuan bagi investor dalam melakukan pengelolaan portofolio efek, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan IX.A.13 yang mengharuskan dana kelolaan reksa dana syariah diinvestasikan pada efek yang tercantum dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak lain yang diakui oleh Bapepam-LK.
Meskipun menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, penerbitan surat berharga berbasis syariah (sukuk) oleh negara relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Hal ini didasari oleh landasan hukum penerbitan surat berharga syariah negara yang baru ada pada Mei 2008. Semenjak adanya landasan hukum tersebut, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerbitkan surat berharga syariah Negara, baik penerbitan yang ditujukan kepada investor institutional maupun kepada investor individu (retail). Dengan adanya surat berharga syariah negara tersebut, maka jumlah produk berbasis syariah di pasar modal Indonesia semakin bertambah dan dapat menambah pilihan atau alternatif investasi bagi investor.  
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia, berkembang pulalah jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga keuangan syariah tersebut. Banyak dan beragamnya jumlah DPS tersebut dapat menimbulkan perbedaan interprestasi dari segi kesyariahan atas suatu produk atau suatu transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Jika terdapat perbedaan, maka hal ini berpotensi membingungkan pelaku pasar modal dan masyarakat umumnya. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi independen yang merupakan kumpulan organisasi keislaman di Indonesia memandang perlu adanya lembaga khusus di bawah MUI yang mengeluarkan fatwa berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Lembaga ini dikenal sebagai Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).
Fungsi utama DSN-MUI adalah meneliti dan mengeluarkan fatwa berkaitan dengan produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Selain itu DSN-MUI juga berfungsi mengawasi apakah produk-produk lembaga keuangan syariah atau transaksi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah telah sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan.
Berkaitan dengan pasar modal syariah, sejak tahun 2003 Bapepam mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) dengan MUI guna 19
mengembangkan pasar modal syariah. Implementasi dari MoU tersebut dilakukan dengan cara melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam bentuk penyusunan peraturan Bapepam-LK dan fatwa DSN-MUI, penelaahan pernyataan pendaftaran penerbitan efek syariah, pengawasan kepatuhan pemenuhan prinsip syariah, pengembangan produk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sampai dengan saat ini kerjasama dengan DSN-MUI telah berjalan dengan baik. Peraturan dan produk yang berkaitan dengan pasar modal syariah hanya mengacu pada fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI. Hal ini untuk menghindari kebingungan pelaku pasar atau umat pada umumnya jika terdapat perbedaan fatwa antara satu ulama dengan ulama yang lain atau perbedaan fatwa yang dikeluarkan oleh satu ormas Islam dengan ormas Islam yang lain.
c. Adanya Basis Struktur Organisasi yang Fokus Dalam Mendukung Upaya Pengembangan Pasar Modal Syariah.

Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, khususnya produk pasar modal berbasis syariah, sejak tahun 2004 telah terdapat pejabat Bapepam setingkat Eselon IV yang bertanggung jawab langsung terhadap pengembangan pasar modal syariah. Sejak adanya pejabat tersebut maka kajian-kajian tentang pasar modal berbasis syariah lebih intensif dilakukan. Tujuan dari kajian-kajian tersebut adalah mempercepat terciptanya landasan hukum penerbitan efek syariah di Indonesia.
Selanjutnya seiring dengan reorganisasi Bapepam-LK serta kebutuhan untuk mempercepat pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia maka sejak tahun 2006 telah terdapat pejabat setingkat Eselon III yang bertanggung jawab dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya pejabat yang lebih tinggi tersebut maka kajian-kajian, baik kajian peraturan maupun pengembangan produk serta sosialisasi tentang pasar modal syariah semakin intensif dilakukan. Meskipun demikian, dalam lima tahun mendatang seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah yang semakin pesat, pengembangan pasar modal syariah yang hanya ditangani oleh pejabat setingkat eselon III dirasakan belumlah cukup. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan-keterbatasan dari sisi sumber daya manusia dan dari sisi anggaran. Pertama, dari sisi sumber daya manusia, saat ini jumlah pejabat dan staf/pelaksana yang secara langsung menangani pengembangan pasar modal berbasis syariah berjumlah 8 orang. Jika diukur dengan jumlah produk yang ada dan target pengembangan produk saat ini maka jumlah personil tersebut sudah mencukupi, namun demikian jika jumlah dan variasi produk pasar modal semakin banyak maka jumlah tersebut dirasakan kurang apalagi tidak terdapat satu orang pun dari personil yang ada yang menguasai bahasa Arab, bahasa buku-buku yang menjadi sumber asal rujukan kegiatan ekonomi syariah. Kedua, terkait dengan mengenai anggaran. Dalam hal ini anggaran pengembangan pasar modal berbasis syariah relatif sedikit sebagai konsekuensi dari hal pertama telah disebutkan sebelumnya. 
2. Kelemahan dan Kekurangan
a. Masih Terbatasnya Jenis Akad dan Produk Pasar Modal Syariah.
Sebagaimana diketahui saat ini produk syariah di pasar modal Indonesia masih sangat terbatas baik dari segi jumlah maupun variasi produknya dan jenis akadnya jika dibandingkan dengan produk-produk sejenis yang konvensional, misalnya sukuk. Jika dilihat dari sisi jumlah penerbitan dan nilai emisi, penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia relatif masih sangat minim jika dibandingkan dengan penerbitan obligasi. Berdasarkan data statistik pasar modal Agustus 2010, penerbitan sukuk (obligasi syariah korporasi), baru mencapai 46 sukuk (obliasi syariah) yang diterbikan oleh 28 perusahaan atau sekitar 0,10% dari penerbitan obligasi secara kumulatif yang telah mencapai 460 penerbitan.
Demikian pula dari sisi akad yang digunakan dalam struktur penerbitan sukuk, saat ini baru ada 2 (dua) akad, yaitu akad mudharabah dan akad ijarah. Sementara di negara lain, telah digunakan beberapa akad seperti Musyarakah, Istishna, Murabahah, dan Salam. Untuk itu perlu didorong penerbitan sukuk yang dengan penggunaan alternatif akad yang dapat digunakan dalam struktur penerbitan sukuk di Indonesia seperti akad musyarakah dan akad istishna. Hal ini dimaksudkan agar dalam struktur penerbitan sukuk, akad yang digunakan tidak terbatas hanya pada 2 (dua) akad yang telah ada dan diharapkan dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan sarana investasi bagi investor terhadap produk syariah di pasar modal yang lebih beragam. 

b. Kurang Intensifnya Edukasi dan Promosi Terhadap Produk Syariah di Pasar Modal Kepada Masyarakat Investor. 
Salah satu masalah dalam pasar modal syariah dan pasar modal secara umum adalah sedikitnya jumlah investor. Dalam sebuah roadshow pasar modal di tahun 2010, Ketua Komite Tetap Kebijakan Keuangan Kadin Avi Dwipayana mengungkapkan bahwa jumlah investor domestik yang aktif di pasar modal sekitar 350.000 investor. Jumlah ini sangatlah kecil (0.1%) jika dibandingkan dengan total jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 230 juta orang dan jumlah rekening di perbankan yang sekitar 60 juta. Bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang jumlahnya 4.5 juta (17%) dari jumlah penduduk 27 juta orang dan Singapura yang sekitar 60%-70% dari jumlah penduduknya aktif di pasar modal.
Kondisi tersebut tentunya juga termasuk pasar modal syariah. Salah satu faktor yang dapat mendorong peningkatan jumlah investor di pasar modal syariah adalah program edukasi dan promosi intensif. Saat ini program sosialisasi masih sebatas dilakukan di perguruan-perguruan tinggi, emiten dan potential emiten, serta masyarakat umum melalui seminar, pameran atau brosur yang intensitasnya masih terbatas. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, diharapkan program edukasi dan promosi dapat dilakukan dengan lebih intensif dan massif melalui berbagai media dan melibatkan lebih banyak pihak secara lebih terintegrasi sehingga masyarakat dapat mengenal lebih dalam dan benar mengenai pasar modal khususnya pasar modal syariah.
Jika hal tersebut dapat terwujud, maka adanya keraguan mengenai kegiatan di pasar modal yang sebagian orang masih menganggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dapat teratasi dan jumlah investor di pasar modal syariah dapat terus meningkat.
c. Kurang Updatenya Regulasi Terkait Pasar Modal Syariah Dalam Memenuhi Kebutuhan Pasar.

Berbagai perkembangan yang terjadi di pasar modal dan pasar modal syariah khususnya terjadi dengan sangat cepat. Potensial investor dan sumber dana dari berbagai negara khususnya kawasan Timur Tengah juga dapat mengalir ke negara yang dianggap mampu memberikan hasil yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah. 
Keterbatasan yang sering timbul adalah kurang responsif atau antisipatifnya regulasi di Indonesia yang terkait dengan pasar modal syariah yang dapat segera menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan keinginan investor. Hal ini mampu direspon dengan lebih cepat oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menyediakan kerangka regulasi yang lebih antisipatif dan responsif terhadap pasar dan keinginan investor. Selain itu, hal ini juga tidak terlepas dari iklim investasi dan good governance dari lingkungan bisnis di Indonesia secara umum. Hal lainnya adalah keterbatasan dalam lambatnya proses penyesuaian terhadap peraturan sehingga berakibat hilangnya potensi yang ada karena regulasi yang kurang memadai.
Salah satu contohnya adalah regulasi yang terkait dengan aspek perpajakan di keuangan syariah. Indonesia menerapkan netralisasi pengenaan pajak berganda atas transaksi murabahah baru setelah disahkannya UU No.42/2009 tentang PPN. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah mengakomodasi hal tersebut sekitar 1 dekade yang lalu dan Singapura yang sudah melakukan revisi terkait pajak berganda di industri keuangan syariah pada tahun 2005 (Surendro, 2010).

Sabtu, 07 Juli 2012

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



Sejarah Akuntansi Sektor Publik
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan. Organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
1. Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
2. Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
3. Inovasi teknologi (Technology Inovation).
Aspek Filosofi Sektor Publik
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek- proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.
JENIS-JENIS ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah:
1. Anggaran tradisional atau anggaran konvensional
2. Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.

1.      ANGGARAN TRADISIONAL
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang besifat line-item.
Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
CIRI-CIRI ANGGARAN TRADISIONAL :
A.    Incrementalism
Penekanan dan tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.
Akibat digunakannya harga pokok pelayanan historis tersebut adalah suatu item, program, atau kegiatan akan muncul lagi dalam anggaran tahun berikutnya meskipun sebenarnya item tersebut sudah tidak relevan dibutuhkan. Perubahan anggaran hanya menyentuh jumlah nominal rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan penyesuaian lainnya.
B.     Line-item
Ciri lain anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line-item budget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang. Karena sifatnya yang demikian, penggunaan anggaran tradisional tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian kinerja secara akurat, karena satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan adalah semata-mata pada ketaatan dalam menggunakan dana yang diusulkan.
Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatan dari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan.
2.ANGGARAN PUBLIK DENGAN PENDEKATAN NPM
Era New Public Management
Sejak pertengahan tahun 1980-an telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana. Perubahan tersebut telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik tersebut adalah pendekatan New Public Management.
New Public Management berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi kebijakan. Penggunaan paradigma New Public Management tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah di antaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.
Salah satu model pemerintahan di era New Public Management adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing government”. Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:
Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah harus menyediakan beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pengecualian, dan bukan keharusan, pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah.
Pemerintah milik masyarakat : memberdayakan masyarakat daripada melayani. Pemerintah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community).
Pemerintah yang kompetitif : menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik. Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.
Pemerintah yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
Pemerintah yang berorientasi hasil : membiayai hasil bukan masukan. Pada pemerintah tradisional, besarnya alokasi anggaran pada suatu unit kerja ditentukan oleh kompleksitas masalah yang dihadapi. Semakin kompleks masalah yang dihadapi, semakin besar pula dana yang dialokasikan.
Pemerintah berorientasi pada pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi.
Pemerintahan wirausaha : mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.
Pemerintah antisipatif : berupaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah tradisonal yang birokratis memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk memecahkan masalah publik.
Pemerintah desentralisasi : dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja.
Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar : mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan). Ada dua cara alokasi sumberdaya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Dari keduanya, mekanisme pasar terbukti sebagai yang terbaik dalam mengalokasi sumberdaya. Pemerintah tradisional menggunakan mekanisme administratif yaitu menggunakan perintah dan pengendalian, mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk melaksanakannya (sesuai dengan prosedur tersebut). Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar yaitu tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.
Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989)